https://techinlife.info/
Tragedi di Desa: Andris Nova Setiawan dan Rencana Jahatnya yang Mengerikan

techinlife.info – Andris Nova Setiawan, seorang pria berusia 19 tahun, mengendarai motor Yamaha Vixionnya menuju rumah temannya, Teguh Ardianto, pada malam hari. Dia sengaja menjemput Teguh untuk membeli arak di tengah malam. Setelah tiba di warung penjual arak, Andris membeli sebotol arak seharga Rp 50 ribu. Mereka kemudian pulang, dan arak yang dibeli Andris disimpan di dekat semak-semak di sekitar gudang selep di rumahnya di Sumodikaran, Dander, Bojonegoro.

Andris berencana untuk minum arak tersebut bersama kekasihnya, Aidatul Izah, seorang janda berusia 20 tahun yang juga tinggal di desa yang sama. Izah adalah siswa kelas 3 SMK, dan Andris berencana mengajaknya minum arak sebagai sebuah modus.

Andris telah merencanakan sesuatu yang jahat terhadap Izah. Dia bingung dengan pengakuan Izah sebulan sebelumnya yang minta tanggung jawab atas kehamilannya yang telah berusia 5 bulan. Andris dan Izah berpacaran setelah saling kenal di media sosial dan telah melakukan hubungan intim. Namun, ketika Izah mengaku hamil, Andris menolak untuk bertanggung jawab karena yakin bahwa bayi yang dikandung Izah bukan anaknya. Dia kemudian merencanakan untuk mengakhiri hidup Izah.

Pada Minggu, 24 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, Andris mengirim pesan WhatsApp kepada Izah dan memintanya untuk menjemputnya di jalan simpang tiga dekat SD Negeri 1 Sumodikaran setelah Isya. Tanpa curiga, Izah menjemput Andris dengan mengendarai motor Honda BeAT di lokasi yang disepakati. Mereka berboncengan menuju gudang selep tempat Andris menyimpan arak.

Mereka kemudian menuju saluran irigasi waduk di area persawahan desa. Di lokasi yang sepi itu, mereka duduk dan berbicara tentang kehamilan Izah yang telah berusia 5 bulan. Percakapan mereka berlanjut dengan hubungan badan di lokasi tersebut. Setelah puas melepas syahwat, Andris mengenakan pakaiannya dan mulai membuka botol plastik berisi arak. Dia menuangkan segelas arak kepada Izah.

Minum arak tersebut membuat Izah merasa pening, dan dia menyandarkan kepalanya di paha Andris. Melihat kesempatan ini, Andris mengeluarkan tali tampar yang telah disiapkan di sakunya. Dia perlahan melilitkan tali tersebut ke leher Izah dan mengeratnya dengan sekuat tenaga.

Izah, yang dalam keadaan mabuk dan belum sempat memakai rok, tewas akibat tindakan ini. Untuk memastikan kematian Izah, Andris memukulnya dengan tangan kosong mengenai bibir dan hidungnya. Izah pun meregang nyawa.

Tubuh Izah yang malang lalu diseret Andris ke tengah saluran irigasi. Setelah itu, dia menyita ponsel Izah dan kabur dengan mengendarai motor milik Izah. Motor dengan nopol S 2487 B ini diparkir di sekitar parkiran Masjid Ponpes Abu Darin Desa Sumbertlaseh, Dander, Bojonegoro.

Malam itu juga, Andris menghubungi temannya, Zainul Amirudin, untuk menjemputnya. Tak lama kemudian, Zainul tiba dan mengantarkan Andris pulang. Sedangkan ponsel Izah yang terbawa disimpan di lemarinya.

Keesokan siangnya, mayat Izah ditemukan oleh seorang pengendara motor yang kebetulan melintas dan hendak buang air kecil di sekitar saluran irigasi yang sedang kering. Penemuan mayat Izah langsung menggemparkan warga desa.

Polisi yang mendapat laporan segera menggelar olah TKP. Dari hasil sidik jari, mayat Izah kemudian diketahui identitasnya. Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Sedangkan mayat Izah kemudian dievakuasi ke RSUD R Sosodoro Djatikoesoemo untuk diautopsi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi Andris sebagai pelaku utama. Pada Selasa, 26 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Andris ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi menemukan ponsel dan bukti percakapan dengan Izah dan temannya, Zainul, yang diminta menjemputnya.

Andris lalu dibawa ke kantor polisi dan diperiksa secara intensif. Dia kemudian dihadirkan dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Jumat, 29 November 2019. Di kesempatan itu, Andris mengaku secara terus terang termasuk motif pembunuhan yang dilakukannya.

“Karena jengkel sering dimintai uang dan minta saran akan kehamilannya, ya sudah saya kasih minum arak dan tak (saya) jerat lehernya pakai tali tampar,” ujar Andris kepada wartawan dan polisi saat jumpa pers.

Kapolres Bojonegoro saat itu, AKBP M Budi Hendrawan, mengatakan bahwa Andris memang masih pelajar, tetapi sudah berusia dewasa. Sedangkan Izah diketahui telah menikah sejak usia 16 tahun, namun rumah tangganya bubar setelah dikaruniai satu anak.

“Jadi tersangka ini sudah dewasa, usianya 19 tahun, tetapi masih sekolah kelas III di salah satu sekolah SMK di Bojonegoro,” terang Budi saat itu.

Pada Rabu, 20 Mei 2020, Andris dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Vonis yang diterima Andris lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 17 tahun pidana penjara.

“Menyatakan terdakwa Andris Nova Setiawan bin Kasuri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andris Nova Setiawan bin Kasuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata hakim ketua Salman Alfarisi saat membacakan amar putusannya.