techinlife.info – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ruben Onsu terhadap Sarwendah. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah menyatakan menerima putusan tersebut.
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, mengungkapkan bahwa kliennya merasa lega karena proses perceraian telah selesai. “Kami sudah menginformasikan kepada klien kami (Sarwendah) juga dan memang klien kami pada intinya merasa lega ya bahwa proses ini akhirnya telah selesai dan bisa mencapai putusan,” kata Abraham Simon di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu diputus secara verstek, dengan Sarwendah tidak membantah atau merasa keberatan dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. “Hasil putusannya alhamdulillah diputus sesuai dengan keinginan penggugat. Meskipun sedari awal kami sebagai tergugat tidak hadir, sudah kami sampaikan bahwa kami setuju dengan gugatan yang dilayangkan sehingga dengan setujunya kami, kami tidak akan lakukan perlawanan atau banding,” kata Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah lainnya.
Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani proses cerai dengan tenang, tanpa ada huru-hara atau saling sikut antara pasangan yang menikah pada 22 Oktober 2013. Mereka juga telah membuat perjanjian di luar persidangan terkait pembagian harta bersama.
“Yang pasti semua prosesnya sudah berjalan dengan baik, tidak ada saling menjelekkan, dan tetap menjaga kepentingan anak. Anak bisa lihat orang tua baik di depan mereka. Mereka tetap kompak dan memberikan kasih sayang cukup tanpa membeda-bedakan,” tegas Chris Sam Siwu.
Sarwendah dan Ruben Onsu telah menjalani rumah tangga selama 11 tahun dan dikaruniai tiga orang anak. Meskipun sudah bercerai, mereka tetap kompak dalam urusan anak.