techinlife.info – Pada Jumat, 7 Februari 2025, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap lima anggota Polri terkait dugaan pemerasan terhadap anak pendiri Prodia. Kelima anggota tersebut adalah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, AKP Ahmad Zakaria, AKP Mariana, dan Ipda Novian Dimas.

Hasil Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan

Dalam sidang tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

  • Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH): AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
  • Demosi Selama Delapan Tahun: AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun dan dipindahkan ke luar fungsi penegakan hukum atau reserse.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut menolak putusan sidang dan mengajukan banding.

Kasus yang Melatarbelakangi

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelima anggota Polri terhadap anak pendiri Prodia. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk meminta sejumlah uang dari korban. Setelah melalui proses investigasi internal, kelima anggota tersebut ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani sidang etik.

Proses Banding

Dengan pengajuan banding ini, kelima anggota berharap mendapatkan keringanan atau perubahan atas sanksi yang telah dijatuhkan. Proses banding akan ditangani oleh instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.