https://techinlife.info/
Presiden Jokowi Peringatkan Tentang Tren Gig Economy

techinlife.info – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan peringatan tentang tren gig economy, sebuah sistem ekonomi yang mengutamakan pekerjaan sementara dan kontrak jangka pendek. Menurut Jokowi, sistem ekonomi serabutan ini harus diperhatikan dengan seksama. Dia khawatir bahwa jika tidak dikelola dengan baik, sistem gig economy bisa menjadi masalah bagi para pekerja di Indonesia.

“Gig economy, hati-hati ini. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola baik ini akan jadi tren,” sebut Jokowi, Kamis (19/9/2024).

Jokowi mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sistem ini justru membuat perusahaan nyaman menggunakan pekerja serabutan dan memberikan kontrak jangka pendek untuk mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi. Hal ini dapat mengakibatkan kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang tidak diperhatikan.

“Takutnya perusahaan jadi maunya hanya memilih pekerja independen, perusahaan memilih pekerja freelancer, memilih kontrak jangka pendek, untuk kurangi risiko ketidakpastian global,” sebut Jokowi.

Contoh gig economy adalah seorang yang bekerja sebagai driver ojek online. Perusahaan ojek online seperti Gojek dan Grab sering menyebut para drivernya dengan istilah mitra. Status ini menggambarkan hubungan para driver dengan perusahaan. Hubungan mitra dipopulerkan oleh raksasa teknologi Uber dan menjadi standar hingga sekarang. Dengan status tersebut, perusahaan menyebut mitra sebagai wirausaha yang bekerja dengan jam kerja dan penghasilan fleksibel.

Namun, mitra tak mendapatkan hak pekerja karena statusnya itu. Mulai dari batasan jam kerja hingga berbagai tunjangan yang didapatkannya, termasuk seperti Tunjangan Hari Raya. Meski begitu, berbagai negara melarang praktik implementasi mitra di wilayahnya. Sejumlah negara tersebut mendorong para penyedia layanan untuk mengangkat mitra sebagai karyawan dan memberlakukan hak yang sama dengan para karyawan.

Berikut adalah 5 negara yang menjadikan driver ojol sebagai karyawan:

  1. Inggris: Tahun 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber pada putusan memberlakukan mitra seperti pegawai. Perusahaan harus memberikan hak cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.
  2. Swiss: Uber kembali menghadapi sidang di Swiss terkait perkara yang hampir sama. Hakim memutuskan perusahaan bukanlah perantara, namun menentukan tarif, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan. Untuk itulah, driver harus mendapatkan hak untuk pegawai biasa, termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan.
  3. Belanda: Di Belanda, pengemudi Uber juga diputuskan memiliki hak pegawai dan memiliki kesepakatan mengikat seperti yang diimplementasikan pada serikat pengemudi taksi. Pengadilan Amsterdam menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan hanya di atas kertas.
  4. Malaysia: Air Asia memutuskan memberikan hak driver dalam layanan perusahaan seperti pegawai. Misalnya, mendapatkan gaji bulanan sebesar RM 3.000 atau sekitar Rp 10 juta dan keuntungan lainnya. Mereka akan mendapatkan rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.
  5. Spanyol: Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap mitra sebagai pegawai dan harus memberikan gaji. Keputusan diambil setelah sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.

Peringatan Jokowi mengenai gig economy ini menunjukkan perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak pekerja dalam sistem ekonomi yang semakin dinamis ini. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan tren gig economy dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.