techinlife.info – mengacu pada keputusan pemerintah Indonesia yang memungkinkan pengecer dan warung untuk kembali menjual gas LPG 3 kilogram setelah beberapa waktu dilarang. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih merata dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pangkalan resmi.
Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan keberadaan LPG 3 kg di pasar, yang seringkali terhambat karena terbatasnya tempat distribusi resmi. Dengan kembalinya pengecer dan warung berperan dalam penjualan, diharapkan pasokan bisa lebih mudah dijangkau oleh masyarakat kecil, terutama di pedesaan atau daerah dengan akses terbatas.
Namun, pemerintah juga menetapkan harga maksimum yang dapat dikenakan untuk gas LPG 3 kg, dan tidak boleh melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menghindari adanya praktik penjualan dengan harga yang lebih tinggi. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi ketimpangan distribusi dan mempermudah akses warga terhadap kebutuhan energi rumah tangga.