techinlife.info – menyampaikan kebijakan pemerintah yang menetapkan batasan harga gas LPG 3 kilogram di sub pangkalan agar harga jualnya tidak melebihi Rp20.000 per tabung. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen, terutama masyarakat kurang mampu, agar tidak terjebak dalam harga yang berlebihan yang dapat memberatkan mereka.
Langkah ini diambil setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait harga yang kadang melonjak di beberapa daerah, yang membuat akses terhadap LPG subsidi semakin sulit. Dengan penetapan harga maksimal ini, diharapkan distribusi gas LPG 3 kg ke seluruh lapisan masyarakat dapat lebih merata dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berada di daerah-daerah yang memiliki pangkalan atau pengecer terbatas.
Selain itu, pengaturan harga ini juga bertujuan untuk menanggulangi praktik penyelewengan yang bisa terjadi di lapangan, di mana pengecer mungkin menjual gas LPG dengan harga yang lebih tinggi dari yang sudah ditentukan. Pemerintah mengharapkan agar harga LPG tetap stabil dan konsumen dapat membeli dengan harga yang wajar sesuai ketentuan yang berlaku.