techinlife.info

techinlife.info – Pemerintah telah memperkenalkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirancang khusus untuk memberikan akses kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tapera ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memenuhi syarat, dengan batasan penghasilan maksimal yang ditetapkan, yakni Rp8 juta per bulan di wilayah non Papua, dan Rp10 juta per bulan di wilayah Papua.

Untuk bergabung dalam program ini, peserta harus memenuhi beberapa kriteria. Ini meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan, penghasilan bersih maksimal Rp8 juta per individu, belum memiliki rumah sebelumnya, dan menyatakan minat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

Peserta Tapera yang tergolong MBR akan memperoleh manfaat tambahan seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga akan memiliki kesempatan untuk mengakses KPR dengan tenor hingga 30 tahun dan dengan suku bunga yang kompetitif dibandingkan dengan suku bunga pasar umum.

KRR dapat digunakan untuk memperbaiki rumah pertama, sedangkan KBR dan KPR dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah pertama. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, manfaat-manfaat ini mungkin juga dapat diakses oleh peserta dengan penghasilan di atas batas yang ditetapkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang berlaku sejak 20 Mei 2024. Tapera, yang merupakan singkatan dari tabungan perumahan rakyat, hadir sebagai bentuk tabungan yang menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan, sehingga peserta dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Program Tapera bukanlah inisiatif baru, namun kini menjadi sorotan karena awalnya hanya diikuti oleh PNS, namun sekarang juga diwajibkan bagi pegawai swasta. Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum diwajibkan untuk bergabung dalam program Tapera.

Pasal 7 PP Tapera menjelaskan bahwa selain PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, karyawan swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah juga wajib menjadi peserta Tapera.

Besaran simpanan Tapera yang paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Menurut ayat 1 pasal tersebut, besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.