techinlife.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Keputusan ini diambil setelah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Undang-undang baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. Beberapa poin utama yang diatur mencakup perpanjangan izin tambang, peningkatan kewajiban reklamasi pasca-tambang, serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan investasi di sektor pertambangan sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan.

Meskipun disahkan, undang-undang ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai aturan baru dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sementara kelompok lain mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar wilayah tambang. Pemerintah berjanji akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar tetap berpihak pada kepentingan nasional.