techinlife.info – Publik bertanya-tanya mengenai langkah selanjutnya setelah Nikita Mirzani melakukan penjemputan paksa kepada putrinya, Laura Meizani alias Lolly, di apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024) pagi. Nikita Mirzani sempat mengucapkan bahwa dirinya sudah tidak mau lagi menganggap Lolly sebagai anaknya dan bahkan Lolly dikabarkan sudah dihapus dari Kartu Keluarga.
Konflik antara ibu dan anak ini terus bergulir. Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan bahwa dari lubuk hati yang paling dalam, kliennya Nikita Mirzani sudah memaafkan Lolly. “Semua ibu itu selalu memaafkan anak. Anak akan meminta maaf sama ibunya, seperti Nikita,” kata Fahmi Bachmid.
Fahmi juga menjawab kabar bahwa Nikita menitipkan Lolly ke rumah atau tempat penampungan milik pemerintah. Fahmi tidak membenarkan dan juga tak membantah terkait kabar itu. “Yang jelas Lolly ada dibawah pengawasan dan penguasaan Niki,” ucapnya. Fahmi menegaskan bahwa dirinya tak bisa membocorkan dimana keberadaan Lolly karena anak Nikita Mirzani sedang mengalami masalah dan harus dilindungi dengan UU Perlindungan Anak.
Kedepan, Nikita Mirzani tidak fokus kepada Lolly saja, namun membuktikan laporannya atas kasus dugaan pemaksaan bersetubuh anak dibawah umur dan aborsi, yang diduga dilakukan Vadel Badjideh kepada Lolly. “Kami mencoba pikir kedepan, yaitu membuktikan laporan ini. Sehingga kami membawa saksi dan bukti ke penyidik,” ujar Fahmi Bachmid.
Sementara itu, Tiktoker Vadel Badjideh membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani kepadanya, terkait dugaan pemaksaan bersetubuh dengan Lolly hingga memintanya melakukan aborsi. Vadel Badjideh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan apapun, berbuat yang tidak-tidak, dan atau berhubungan badan dengan Lolly. “Jadi gua pastikan gua sama Lolly gak akan, gak pernah, tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi aborsi, itu. Gua bisa tanggung jawab sama ucapan gua,” kata Vadel Badjideh dalam jumpa persnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, merasa bahwa langkah Vadel Badjideh melakukan klarifikasi dan melakukan pembantahan, adalah hal yang sia-sia. “Ngapain sibuk sibuk klarifikasi kalau emang tidak melakukan. Buat apa?” kata Fahmi Bachmid.
Saat ini, menurut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani tidak mau memusingkan dengan klarifikasi Vadel, karena ingin membuktikan laporannya. Fahmi pun menganggap Vadel sebagai terlapor pun punya hak melakukan apapun, namun dalam KUHP, klarifikasi itu belum dibutuhkan dalam proses hukum. “Menurut KUHP, dalam proses hukum pidana, nomor urut satu yang jadi dasar bukti keterangan saksi, bukti tertulis, pendapat ahli, lalu keterangan tersangka. Jadi mau diam atau bantah, ya boleh aja,” ujar Fahmi Bachmid.