techinlife.info – Pemerintah sebelumnya mengumumkan kebijakan larangan bagi pengecer untuk menjual LPG 3 kg atau yang sering disebut “gas melon” sebagai upaya memastikan distribusi tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan gas bersubsidi hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun, keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para pedagang kecil dan pengecer yang menggantungkan penghasilan dari penjualan LPG 3 kg.

Akibat polemik yang berkembang, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut. Banyak pihak menilai bahwa larangan ini dapat menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil yang bergantung pada pengecer untuk mendapatkan gas bersubsidi. Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak guna mencari solusi terbaik yang tidak memberatkan masyarakat.

Penundaan ini memberikan sedikit kelegaan bagi pengecer dan konsumen setia LPG 3 kg. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengawasi distribusi gas bersubsidi agar tidak terjadi penyimpangan. Diharapkan keputusan akhir yang diambil nantinya dapat memberikan keseimbangan antara keberlanjutan subsidi dan kemudahan akses bagi masyarakat kecil.