techinlife.info – Dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak pendiri Prodia, Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada lima anggota Polri yang terlibat. Tiga di antaranya dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara dua lainnya dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.

Anggota yang Dipecat:

  1. AKBP Bintoro – Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
  2. AKP Ahmad Zakaria – Mantan Kepala Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Kanit Resmob Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
  3. AKP Mariana – Anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Anggota yang Demosi:

  1. AKBP Gogo Galesung – Anggota Polri yang dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun.
  2. Ipda Novian Dimas – Anggota Polri yang dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun dan dipindahkan ke luar fungsi penegakan hukum atau reserse.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kelima anggota tersebut menolak putusan sidang dan mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelima anggota Polri terhadap anak pendiri Prodia. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang mereka untuk meminta sejumlah uang dari korban. Setelah melalui proses investigasi internal, kelima anggota tersebut ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani sidang etik.

Dengan pengajuan banding ini, kelima anggota berharap mendapatkan keringanan atau perubahan atas sanksi yang telah dijatuhkan. Proses banding akan ditangani oleh instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.