techinlife.info

techinlife.info – DHL Indonesia memberi tanggapan resmi terhadap peristiwa yang menjadi perhatian publik, dimana terjadi pemungutan bea masuk sebesar Rp 31 juta atas sepatu impor yang bernilai Rp 10 juta. Peristiwa ini mencuat akibat adanya sanksi administratif dalam bentuk denda yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Langkah Penyelesaian oleh DHL Indonesia

Senior Technical Advisor DHL Indonesia, Ahmad Mohamad, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengambil langkah penyelesaian dengan melunasi tagihan pajak yang diminta oleh Bea Cukai dan menyerahkan barang kepada pembeli, Radhika Althaf. Pembayaran denda telah dijalankan oleh DHL Indonesia sebagai bagian dari prosedur operasional perusahaan, sekalipun masih terdapat perbincangan berkenaan dengan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran denda yang berlaku.

Pernyataan Resmi Mengenai Kepatuhan Terhadap Regulasi

DHL Indonesia menegaskan komitmennya untuk mematuhi semua peraturan dan standar operasional yang ditetapkan oleh DJBC. Ahmad Mohamad menyampaikan bahwa DHL Indonesia berhati-hati dalam menyikapi persepsi publik yang mungkin timbul terkait dengan pembayaran sanksi dan memastikan bahwa setiap tindakan perusahaan selaras dengan regulasi yang ada.

Penjelasan DJBC Tentang Penyebab Pemungutan Biaya Tambahan

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari adanya ketidakakuratan dalam pelaporan nilai barang oleh pengimpor. Proses verifikasi sedang dilakukan oleh DHL Indonesia untuk memastikan angka yang sebenarnya dari harga sepatu impor tersebut.

Penegakan Kebijakan DHL Terkait Pembayaran Bea Masuk

Mengacu pada kebijakan ‘delivered duty paid’, DHL Indonesia telah memenuhi kewajiban pembayaran fiskal hingga barang sampai ke tangan penerima, yang mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan proses pengiriman barang impor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

DHL Indonesia telah memberikan penjelasan resmi mengenai situasi yang melibatkan pemungutan bea masuk yang tidak biasa terhadap sepatu impor. Perusahaan telah menangani pembayaran dan penyerahan barang, serta menunjukkan kepatuhannya pada regulasi Bea Cukai dengan melakukan verifikasi nilai barang. Kebijakan internal DHL menjamin kepatuhan terhadap proses pembayaran bea masuk yang ditujukan untuk melindungi konsumen dan mematuhi hukum yang berlaku. Diskusi mengenai tanggung jawab pembayaran denda masih berlanjut guna mencapai resolusi yang adil dan transparan.