techinlife.info – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses penertiban sertifikat tanah yang melibatkan wilayah laut akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sengketa lahan dan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam. Langkah ini diambil setelah terungkapnya banyaknya tanah di wilayah laut yang belum terdaftar secara sah atau memiliki status yang tidak jelas, sehingga menimbulkan potensi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah, dan pengusaha.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan, terutama di daerah pesisir dan laut, yang selama ini sering kali menjadi wilayah abu-abu. Proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, serta masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut. Penertiban sertifikat tanah di laut ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan kawasan pesisir yang berkelanjutan dan mencegah penyalahgunaan lahan, seperti reklamasi yang tidak sesuai aturan.

Meskipun demikian, penertiban ini menghadapi beberapa tantangan, terutama terkait dengan tumpang tindih kepemilikan tanah dan izin yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada. Pemerintah menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa penertiban berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, serta tidak merugikan hak-hak masyarakat lokal. Proses ini diharapkan dapat memberi manfaat jangka panjang bagi pengelolaan wilayah laut dan pesisir Indonesia.