techinlife.info – Sebelumnya telah diberitakan bahwa oknum guru berinisial DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Polisi menyebutkan bahwa DH melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH.
Menurut AKBP Deddy Herman, DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan korban. Salah satunya, DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban. “Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ungkapnya.
Hubungan tersebut berlanjut dan seterusnya sampai rekan-rekan korban mengetahuinya. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik.
Informasi awalnya sudah pernah diberikan kepada keluarga korban, tetapi mereka tidak percaya. Akhirnya, kejadian tersebut direkam menggunakan handphone kawan korban, dan dari sana informasi tersebut menyebar. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dan tindakan tepat dalam menghadapi kejadian yang tidak diinginkan, serta pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk pelanggaran.