techinlife.info – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp193 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh aparat hukum dalam membongkar skandal keuangan yang mengguncang sektor energi nasional.

Menurut pernyataan resmi dari Kejagung, kedua tersangka tersebut berperan dalam proses pengadaan dan distribusi minyak mentah yang melibatkan praktik-praktik yang melanggar hukum. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membuka lebih banyak fakta mengenai aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena skala kerugian negara yang sangat besar serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa pandang bulu, dengan kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyidikan.