https://techinlife.info/
https://techinlife.info/

techinlife.info – Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menuai perhatian publik karena memungkinkan prajurit TNI untuk mengisi jabatan sipil tertentu di pemerintahan. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menegaskan bahwa langkah ini bukan berarti TNI mengambil alih fungsi sipil, melainkan sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antara militer dan pemerintah dalam menghadapi tantangan nasional. KSAD menekankan bahwa keterlibatan prajurit TNI di jabatan sipil akan tetap berlandaskan aturan hukum dan kebutuhan negara.

Pemerintah menyatakan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperluas kontribusi TNI di bidang nonmiliter, seperti penanganan bencana, pengembangan infrastruktur, hingga pengawasan keamanan siber. Namun, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mendukung dengan alasan efisiensi dan pemanfaatan keahlian TNI, sementara yang lain khawatir hal ini dapat mengaburkan batas antara fungsi militer dan sipil. KSAD menegaskan bahwa TNI tidak akan mengambil alih fungsi-fungsi sipil secara sepihak, melainkan hanya akan bertindak sesuai penugasan resmi dari pemerintah.

Meski demikian, para pengamat mendesak agar revisi ini dilakukan dengan hati-hati. Transparansi dalam proses seleksi dan penempatan prajurit di jabatan sipil harus dijamin untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan revisi UU TNI ini, diharapkan kontribusi prajurit dalam mendukung pembangunan nasional semakin optimal, tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi sipil yang telah menjadi fondasi penting dalam sistem pemerintahan modern.