techinlife.info – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 2,3 juta individu yang terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia. Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada tanggal 21 Juni, menyatakan bahwa jika semua pelaku judi ini ditangkap, termasuk pemain skala kecil, kapasitas penjara tidak akan mencukupi dan hal ini tidak akan efektif dalam menghentikan praktik judi online.
Penemuan dan Pendekatan Polri
Dari jumlah tersebut, Komjen Wahyu Widada menyoroti bahwa sekitar 80 ribu adalah remaja hingga anak-anak. Beliau menggarisbawahi bahwa pendekatan hukum represif semata tidak akan efektif dalam mengatasi masalah judi online.
Strategi Pencegahan yang Lebih Efektif
Komjen Widada mengemukakan, “Bayangkan jika kita menangkap 2,3 juta pelaku judi online. Penjara akan penuh dan ini tidak akan mengatasi masalah secara fundamental.” Sebagai solusi, Polri mengutamakan langkah-langkah pencegahan, termasuk pemblokiran situs judi online. Dalam periode dari 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten terkait judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Partisipasi Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan-kegiatan judi online yang terjadi di lingkungan mereka. Komjen Widada menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan memproses semua kasus judi online secara menyeluruh.
Komitmen Bareskrim Polri
Dalam penutupan, Komjen Wahyu Widada menyatakan komitmen Bareskrim Polri untuk memberantas praktik perjudian sebagai bagian dari upaya mencapai visi Indonesia Emas 2045. “Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar beliau.
Dengan pendekatan ini, Polri berharap dapat lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian online di Indonesia, mengurangi beban sistem penjara, dan mengatasi masalah judi online secara lebih komprehensif.