techinlife.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hasto dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi. Gugatan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan suap dan gratifikasi.
KPK mengungkapkan bahwa mereka telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara ini. Pihak KPK juga menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam, dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dengan transparan dan adil.
Pihak Hasto Kristiyanto, di sisi lain, menegaskan bahwa mereka akan menggugat status tersangka yang disandang oleh kliennya melalui mekanisme praperadilan. Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangka serta proses hukum yang dijalani oleh Hasto.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena Hasto Kristiyanto merupakan salah satu tokoh politik penting di Indonesia, dan proses hukum ini diperkirakan akan mempengaruhi dinamika politik menjelang Pemilu 2024. KPK pun memastikan akan terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum yang ada untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus ini.
Praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah penetapan status tersangka terhadap Hasto sudah sesuai dengan aturan hukum atau tidak. KPK sendiri akan tetap melaksanakan tugasnya untuk memberantas korupsi, tanpa pandang bulu.