Polisi menetapkan komplotan pemeras bermodus kencan di Jakarta Utara sebagai tersangka setelah mereka terbukti memeras korban melalui jebakan pertemuan. Kelompok ini beraksi dengan cara mengajak korban berkencan melalui aplikasi atau media sosial, lalu menjebaknya di lokasi tertentu sebelum menuntut sejumlah uang dengan ancaman.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku sudah berulang kali menjalankan aksinya dengan target utama pria yang mereka rayu secara online. Setelah korban datang ke lokasi, komplotan ini mengancam dan memaksa korban untuk menyerahkan uang atau barang berharga. Beberapa korban bahkan mengalami kekerasan jika menolak memenuhi tuntutan para pelaku.
Polisi menangkap para tersangka setelah menerima laporan dari beberapa korban yang mengalami pemerasan dengan modus serupa. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, uang tunai, dan senjata tajam yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pemerasan ini. Beberapa pelaku berperan sebagai pengumpan yang mengajak korban berkencan, sementara lainnya bertindak sebagai eksekutor yang mengancam dan memeras korban di lokasi pertemuan. Polisi juga menduga ada jaringan lebih besar yang terlibat dalam aksi kriminal ini.
Kapolres Jakarta Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang terlibat. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing di dunia maya. Polisi juga meminta korban lain yang pernah mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada ajakan kencan dari orang yang baru dikenal secara online. Polisi berkomitmen memberantas kejahatan serupa dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku.