techinlife.info – Kasus penyelewengan dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencuat setelah terungkap bahwa seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlibat dalam praktik kecurangan. Anggota KPPS tersebut diduga mencatut identitas orang yang sudah meninggal dunia untuk melakukan pemungutan suara dalam Pilbup tersebut. Aksi ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan hasil pemungutan suara di beberapa TPS.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menetapkan anggota KPPS tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka diambil keterangan terkait peranannya dalam mencatatkan nama orang yang sudah meninggal untuk digunakan dalam pemilihan, sehingga suara yang seharusnya tidak sah, dapat dihitung dalam perolehan suara. Tindak kecurangan ini tentunya mencoreng integritas penyelenggaraan Pilbup dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proses pemilihan umum di tingkat bawah, khususnya dalam hal validitas data pemilih. Dengan melibatkan pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti anggota KPPS tersebut, bisa menimbulkan dampak buruk terhadap hasil pemilu dan mengurangi rasa keadilan bagi para pemilih yang sah. Pihak berwenang kini berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan demi memastikan Pilbup berjalan adil dan transparan.